Selasa, 24 Februari 2009

Pemberian Rekomendasi dari Asosiasi Perikanan sebagai salah satu syarat perizinan Usaha Perikanan Tangkap

PERATURAN
DIRJEN PERIKANAN TANGKAP
NO : 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08

Tentang Pemberian Rekomendasi Dari Asosiasi Atau Organisasi Di Bidang Perikanan Tangkap Sebagai Persyaratan Perizinan

1. LATAR BELAKANG
Penerbitan Per.DirjenPT No.5364 tahun 2008 dilatar belakangi oleh:

Amanat UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 7 ayat 2 :

Peran asosiasi dalam Dewan Pertimbangan Pembangunan Perikanan Nasional

Mendorong peningkatan eksistensi, partisipasi dan peran asosiasi dalam pengembangan usaha perikanan tangkap & dlm pengendalian pemanfaatan SDI

Mendorong pelaku usaha penangkapan ikan untuk bergabung dalam kelembagaan asosiasi usaha perikanan tangkap.

Amanat PerMen KP No. 05/MEN/2008, Pasal 22 ayat 2 huruf f, Pasal 22 ayat 5, Pasal 33 ayat 2 huruf d, dan Pasal 93, yakni rekomendasi dari asosiasi atau organisasi dibidang perikanan setempat yang terdaftar di DJPT sebagai salah satu syarat pengajuan dan perpanjangan SIPI. Pemberian rekomendasi .berlaku sejak 1 Februari 2009.

Mendorong terbentuknya kelembagaan yang terdiri dari para pelaku usaha (asosiasi dan organisasi perikanan setempat) serta kelembagaan yang terdiri dari para asosiasi/organisasi (GAPPINDO) yang sehat, profesional, transparan, dan mandiri.

Tuntutan organisasi perikanan dunia yang melibatkan peranan asosiasi dalam pengelolaan sumberdaya ikan (RFMO).

Mendorong dan meningkatkan peran asosiasi/organisasi dan GAPPINDO untuk secara lebih nyata menjadi mitra pemerintah yang produktif serta membantu para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dan menjembatani serta membantu penyelesaian permasalahan dengan intansi terkait dan atau pihak lainnya.

2. LANDASAN HUKUM

1. UU NO. 31/2004 Tentang Perikanan

UU 31/2004 Pasal 7 ayat (6) :

Dalam rangka mempercepat pembangunan perikanan, Pemerintah membentuk Dewan Pertimbangan Pembangunan Perikanan Nasional yang diketuai oleh Presiden, yang anggotanya terdiri atas :

Menteri terkait,

Asosiasi Perikanan, dan à

Perorangan yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan perikanan.

2. PERMEN KP No.05/2008 Tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

(Pasal 22, 64 dan Pasal 93)

Pasal 22 :

q ayat (2) huruf (f) :

Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan SIPI kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

f. rekomendasi dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap setempat yang terdaftar di Departemen Kelautan dan Perikanan.

q ayat (5) :

Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap sebagaimaa dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 64 : untuk perusahaan Penanaman Modal.

Pasal 93 :

Kewajiban untuk melampirkan rekomendasi dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Catatan : Permen 05/2008 diterbitkan 31 Januari 2008.

3. SK DJPT No.5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08 Tentang Pemberian Rekomendasi Dari Asosiasi Atau Organisasi Di Bidang Perikanan Tangkap Ssebagai Persyaratan Perizinan Usaha Perikanan (22 Desember 2008)

Pasal 1ayat (1)

Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan wajib menjadi anggota salah satu asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Pasal 2 ayat (1)

Asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap dapat memberikan rekomendasi dalam rangka perizinan usaha perikanan tangkap apabila telah menjadi anggota GAPPINDO dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Periknan Tangkap..

Pasal 25 (Permen KP No.05/2008) :

Permohonan SIPI bagi kapal lampu dan permohonan SIKPI bagi kapal pengangkut ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan diajukan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan pengajuan permohonan SIPI kapal penangkap ikan dalam satuan armada penangkapan ikan dimaksud.

KEWAJIBAN ASOSIASI PEMBERI REKOMENDASI KEPADA DJPT

Asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap wajib menyampaikan laporan kegiatan, keanggotaan dan pemberian rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap secara berkala setiap enam (6) bulan (Pasal 5 ayat (2).

Pembinaan terhadap anggota (Pasal 1 ayat (2).

Mendaftarkan diri di Departemen yang bertanggung jawab di bidang organisasi masyarakat (Pasal 3 huruf b).

Menjadi anggota Gappindo (pasal 3 huruf c).

Catatan : Dalam situasi krisis yang sedang melanda dan untuk mengetahui per kembangan usaha perikanan tangkap, maka setiap asosiasi perlu me mantau perkembangan produksi dan kegiatan ekspor anggotanya secara berkala dan periodik.

3. SUBSTANSI MATERI PER. DIRJEN PERIKANAN TANGKAP NO: 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08 TENTANG PEMBERIAN REKOMENDASI DARI ASOSIASI ATAU ORGANISASI DI BIDANG PERIKANAN TANGKAP SEBAGAI PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP

(1) Setiap pelaku usaha penangkapan ikan wajib menjadi anggota salah satu asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

(2) Untuk terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, pengurus asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap wajib mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap selambat-lambatnya tgl 15 Januari 2009

(3) Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang telah terdaftar di DJPT dapat memberikan rekomendasi kepada anggotanya untuk memperoleh atau memperpanjang SIPI/SIKPI

(4) Rekomendasi berlaku untuk 1 (satu) kali permohonan pengajuan atau perpanjangan SIPI dan/atau SIKPI

(5) Syarat pendaftaran: a) AD/ART yg disahkan notaris, b) bukti terdaftar di Dept. yg menangani organisasi masyarakat, c) bukti keanggotaan GAPPINDO, d) surat keterangan domisili, e) struktur organisasi, kepengurusan dan daftar anggota

6) Dirjen Perikanan Tangkap melakukan penilaian dan verifikasi terhadap asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang mengajukan permohonan

7) Dirjen Perikanan Tangkap akan menerbitkan daftar asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap setelah melakukan penilaian dan verifikasi

8) Dirjen Perikanan Tangkap secara berkala melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kegiatan asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap yang mengeluarkan rekomendasi kepada anggotanya

9) Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap wajib menyampaikan laporan kegiatan, keanggotaan dan pemberian rekomendasi kepada Dirjen Perikanan Tangkap secara berkala setiap 6 bulan

10) Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang dibentuk setelah tanggal 31 Desember 2008 dapat mengajukan permohonan pendaftaran asosiasi atau organisasinya kepada Dirjen Perikanan Tangkap paling cepat 6 bulan setelah berdirinya asosiasi atau organisasi

DISKRESI DALAM PER. DIRJEN PERIKANAN TANGKAP NO: 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08

Diskresi: Kewenangan Dirjen Perikanan Tangkap sebagai pembina untuk melakukan pembinaan terhadap kelembagaan usaha perikanan tangkap (asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap

Diskresi dalam Per Dirjen PT No. 5364/2008 :

Pemberlakukan kewajiban menjadi anggota asosiasi untuk pelaku usaha kapal pengangkut ikan

Rekomendasi dari asosiasi berlaku untuk permohonan baru maupun perpanjangan SIKPI

DISKRESI DALAM PER. DIRJEN PERIKANAN TANGKAP NO: 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08

GAPPINDO diakui sebagai wadah untuk seluruh asosiasi dan organisasi perikanan setempat sehingga harus menjadi anggota GAPPINDO dan selanjutnya terdaftar di DJPT serta. dapat memberikan rekomendasi

Mengapa GAPPINDO

GAPPINDO adalah salah satu dari pilar MPN yang mewadahi asosiasi pengusaha

proses Bottom up yakni keputusan rapat,diskusi dan pertemuan terbatas DJPT dengan MPN , HNSI dan asosiasi yang ada (ASTUIN, ATLI, HPPI, ASPINTU) yang diadakan sejak 2007 s/d 2008.

EVALUASI PELAKSANAAN
PER. DIRJEN PERIKANAN TANGKAP
NO: 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08

Asosiasi yang telah mengajukan permohonan pendaftaran kepada DJPT sampai dengan 15 Januari 2009 adalah 10 asosiasi/ organisasi, yaitu : HPPI, ASPINTU, APKPII, ASPPEN, PNMS, ASTUIN, ATLI, HIPPBI, dan DPD HNSI DKI Jakarta

ATLI keberatan dengan persyaratan administratif untuk menjadi anggota GAPPINDO dan meminta dispensasi pengurusan ijin menggunakan peraturan lama;

HNSI DKI Jakarta (Ketua Bpk Tri Sukmono) mengajukan permohonan untuk didaftar di DJPT, namun belum melengkapi persyaratan administratif

HNSI (Bpk Mohammad Jusuf Martadiningrat) mengajukan permohonan untuk didaftar dan dapat memberikan rekomendasi (surat di ttd Bpk Tri Sukmono Ketua Bidang Perikanan Tangkap)

IKPI mengajukan permohonan untuk didaftar dan dapat memberikan rekomendasi


16 PEBRUARI 2009

TELAH DILAKUKAN PERTEMUAN ANTARA DITJEN PERIKANAN TANGKAP DAN MPN, GAPPINDO, ASOSIASI, HNSI

HASILNYA MASING-MASING LEMBAGA MENEMPATKAN DIRI SESUAI DENGAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

DAFTAR ASOSIASI YG TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KE DJPT

No

Nama Asosiasi/Organisasi Di Bidang Perikanan Tangkap

Alamat

Ketua Umum

1.

Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia (HPPI)

Komplek Rukan Darmawangsa Square, Jl. Darmawangsa VI Kav.5 Lt.1 Kebayoran Baru – Jakarta 12160

Telp. 021 727 80627

Fax. 021 727 80552

Soekirdjo, N.A

2.

Asosiasi Pengusaha Non Tuna dan Non Udang Indonesia (ASPINTU)

Wisma Sakura Lt. 2, Jl. Hati Suci No. 4, Taman Kebon Sirih, Jakarta Pusat

Telp. 021 3910481

Fax. 021 3910481

Donny Harso

3.

Asosiasi Pengusaha Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (APKPII)

Gd. Jamkrindo 6th Room 611, Jl. Angkasa Blok B-9, Kav. 6 Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat

A. Sakiman

4.

Asosiasi Pengusaha Perikanan Nusantara (ASPPEN)

Gd. Hias Rias Lt.1 No.1, Jl. Cikini Raya No.90, Jakarta Pusat

Telp. 021 3140224

Fax. 021 3140224

Johanes Judiono

5.

Paguyuban Nelayan Mina Santosa (PNMS)

Bendar, RT 03 RW 03, Juwana Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah

Telp/Fax. 0295 5505466

HP. 081914455361

Warno Sutrisno

6.

Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN)

Jl. Waru No.26 Rawamangun Jakarta Timur 13220, Telp 021 4700409, Fax. 021 489 2282

R.P. Poernomo

7.

Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI)

Jl. Ikan Tuna Raya I, Pelabuhan Benoa Bali, Telp. 0361 727399, Fax. 0361 725099, email: atli.bali@gmail.com

Kasdi Taman

8.

Himpunan Pengusaha Perikanan Bitung (HIPPBI)

Kadodoan Lingkungan III No.4 RT 10 Kec. Bitung Tengah, 95525, Telp 0438 30025 Fax. 0438 30025

Richard Manambing

9.

DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta

Jl. Muara Baru ujung Pos Terpadu, Telp/fax. 021 66692;

Jl. Dermaga No.5, Muara Angke Pluit, Telp. 021 66604186

H. Tri Sukmono, MS

(Wakil Ketua)

TINDAK LANJUT OLEH DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Dirjen Perikanan Tangkap akan segera menerbitkan daftar asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap yang dapat memberikan rekomendasi atas permohonan baru atau perpanjangan SIPI/SIKPI (diminta seluruh asosiasi/organisasi melengkapi persyaratan yang belum lengkap).

Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang belum mengajukan permohonan pendaftaran kepada Dirjen Perikanan Tangkap dapat mengajukan pendaftaran 6 bulan setelah tanggal 31 Desember 2008

HAL-HAL YANG MEMERLUKAN PERHATIAN & TINDAK LANJUT

GAPPINDO dan asosiasi / organisasi di bidang perikanan tangkap harus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, melakukan konsolidasi internal, membenahi administrasi dan pengelolaan organisasi, serta menyusun rencana & program untuk pembinaan anggotanya

Asosiasi yang telah menjadi anggota GAPPINDO diharapkan dapat membangun dan memperkuat kelembagaan GAPPINDO sebagai salah satu mitra DKP

Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang telah diterbitkan dlm daftar asosiasi yang berhak memberikan rekomendasi dlm perizinan usaha diharapkan dapat meng update & mengelola secara baik database seluruh anggotanya

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap secara ruitn akan melakukan evaluasi dan akan mengadakan pertemuan secara berkala dengan GAPPINDO & asosiasi

Senin, 23 Februari 2009

Kebijakan dan Program Perizinan Usaha Penangkapan Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PERIZINAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

!. Pendahuluan

Tujuan pengelolaan perikanan berdasarkan UU no. 31/2004 tentang Perikanan adalah untuk menjaga sumberdaya ikan agar tetap lestari dan tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan. Perizinan adalah instrumen pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan untuk mencapai tujuan Pengelolaan Perikanan tersebut.

Dasar Hukum

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 6 Oktober 2004 tentang Perikanan;

* PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;

* Permen KP Nomor : PER 01/MEN/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;

* Permen KP Nomor : PER 05/MEN/2008 tanggal 31 Januari 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap;

* Kepmen KP PER 50/MEN/2008 tanggal 10 September 2008 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan;

* Kep Dirjen PT No. 1760/DPT.O/PI.420.S4/IV/06 tanggal 28 Maret 2006 tentang Penyelenggaraan Perbantuan Proses Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan;

Sebelumnya pembagian Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang ada di Indonesia terbagi dalam 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu sebagai berikut :

  1. Perairan Selat Malaka
  2. Perairan Laut Natuna dan Laut Cina Selatan
  3. Perairan Laut Jawa dan Selat Sunda
  4. Perairan Laut Flores dan Selat Makassar
  5. Perairan Laut Banda
  6. Laut Maluku, Perairan Teluk Tomini dan laut Seram
  7. Perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik
  8. Perairan Laut Arafura
  9. Perairan Samudera Hindia



Text Box: 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan


Saat ini WPP yang ada di Indonesia sudah dibagi kedalam 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu sebagai berikut:

  1. WPP-RI 571 : Selat Malaka dan Laut Andaman
  2. WPP-RI 572 : Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda
  3. WPP-RI 573 : Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusatenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian barat.
  4. WPP-RI 711 : Selat Karimata dan Laut Cina Selatan
  5. WPP-RI 712 : Laut Jawa
  6. WPP-RI 713 : Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali
  7. WPP-RI 714 : Teluk Tolo dan Laut Banda
  8. WPP-RI 715 : Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau
  9. WPP-RI 716 : Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera
  10. WPP-RI 717 : Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik
  11. WPP-RI 718 : Laut Aru, Laut Arafura dan Laut Timor bagian timur



2. Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

Berdasarkan UU No. 31/2004, Ps. 26, 27, 28, setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di WPP Indonesia wajib memiliki :

  1. Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)
  2. Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) untuk penanaman modal
  3. Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)
  4. Surat Ijin Pengangkutan Ikan (SIKPI)

2.1 Jenis-jenis Izin Usaha Perikanan Tangkap

1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP- I) dan Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal (SIUP- PM)

2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

  • SIPI-OI : bendera Indonesia, pengoperasian tunggal
  • SIPI-GI : bendera Indonesia, dalam group (armada)
  • SIPI-LI : bendera Indonesia, kapal lampu group (armada)

3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

  • SIKPI-OI : bendera Indonesia, pengoperasian tunggal
  • SIKPI-GI : bendera Indonesia, dalam group (armada)
  • SIKPI-NA : bendera Asing, bukan perusahaan perikanan

2.2 Kewenangan Pemberian Izin

1. PUSAT

* Ukuran kapal > 30 GT;

* Menggunakan modal atau tenaga asing.

2. PROPINSI

* Ukuran kapal > 10 - 30 GT;

* Kapal berpangkalan di wilayah administrasinya;

* Tidak menggunakan modal atau tenaga asing.

3. KABUPATEN/KOTA

* Kapal tidak bermotor, kapal bermotor luar (outerboard engine) atau inboard engine 5 - 10 GT;

* Kapal berpangkalan di wilayah administrasinya;

* Tidak menggunakan modal atau tenaga asing.

2.3 Persyaratan Permohonan Izin Baru Usaha Perikanan Tangkap

2.3.1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) berdasarkan PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008

Persyaratan:

  1. Rencana Usaha
  2. Surat Permohonan
  3. Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  4. Photocopy KTP yang dilegalisir
  5. Pas Photo berwarna 2 lembar ukuran 4 x 6 (latar belakang biru)
  6. Surat keterangan domisili usaha
  7. Speciment tanda tangan
  8. Photocopy SIUP Lama

(untuk permohonan Perubahan/Perluasan SIUP tanpa point c dan e)

(*) Data pendukung kesiapan kapal:

Ø Grosse akte kapal sudah atas nama pemohon

Ø Akte jual beli

Ø Surat keterangan tukang pembuat kapal

Ketentuan Bagi Pemegang Siup berdasarkan PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.05/MEN/2008:

  1. Selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun sejak SIUP diterbitkan, perusahaan perikanan wajib merealisasikan seluruh alokasi yang tercantum dalam SIUP
  2. Apabila dalam jangka waktu 2 tahun tidak merealisasikan seluruh alokasi dalam SIUP, maka pemberi izin dapat mencabut SIUP dimaksud.
  3. Apabila dalam dalam 2 tahun, pemegang SIUP hanya merealisasikan sebagian alokasi yang diberikan, maka pemberi SIUP akan memotong alokasi yang belum direalisasikan.
  4. Perubahan SIUP diajukan sekurang-kurangnya dlm jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIUP
  5. Jangka waktu 6 bulan untuk perubahan SIUP, tidak berlaku terhadap perubahan data administrasi perusahaan dan/atau untuk permohonan perluasan usaha perikanan yang telah merealisasikan seluruh alokasi pada siup sebelumnya.
  6. Perluasan SIUP diberikan sepanjang daya dukung sumberdaya ikan masih memungkinkan .

Daerah Penangkapan yang dimohonkan:

  • Dapat diberikan maksimal 3 lokasi dan pada area berdekatan (dalam 1 WPP);
  • Pengalokasian diberikan berdasarkan daya dukung sumberdaya ikan, sehingga tidak diberikan pada daerah yang telah over fishing seperti pada WPPSelat Malaka, Laut Jawa, dan Laut Banda tidak ada penambahan izin baru untuk semua alat tangkap. Kemudian pada WPP Laut Arafura, tidak ada penambahan izin baru untuk alat tangkap pukat ikan dan pukat udang
  • Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda,Laut Flores dan Laut Sawu tertutup untuk alat tangkap purse seine pelagis besar. (Kep Men No. 392 th 1999)
  • Selat Makassar, tidak ada penambahan izin baru untuk alat tangkap Purse seine Pelagis Kecil.
  • Kapal penangkap ikan berukuran 100 GT/atau lebih besar hanya diperbolehkan menangkap ikan di ZEEI, kecuali yang telah mendapatkan izin di perairan teritorial sebelum PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008 diberlakukan.
  • Kapal penangkap ikan yang diperoleh dari pengadaan luar negeri hanya diperbolehkan menangkap di ZEEI (PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008 )

Alat Tangkap yang dimohonkan:

  • Termasuk jenis alat tangkap yang ramah lingkungan.
  • Sesuai ketentuan yang berlaku

Pelabuhan Pangkalan/muat singgah yang dimohonkan pada SIUP:

  • Untuk kapal penangkap pengadaan dalam negeri, dapat diberikan maksimal 4 pelabuhan pangkalan.
  • Untuk kapal penangkap pengadaan impor dapat diberikan maksimal 2 pelabuhan pangkalan.
  • Untuk kapal pengangkut, jumlah pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat singgah maksimal 20 pelabuhan.

2.3.2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI ):

- Copy SIUP;

- Copy Tanda Pendaftaran Kapal;

- Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal;

- Copy KTP pemilik/penanggungjawab;

- Copy risalah lelang (jika dari lelang);

- Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi bidang perikanan;

2.3.3 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) :

  • SIKPI-OI dan SIKPI-GI

- Copy SIUP-I atau SIUP-PM

- Copy Tanda Pendaftaran Kapal

- Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal

- Copy KTP pemilik/penanggungjawab;

- Copy risalah lelang (jika dari lelang);

· SIKPI-NA

- Copy Siup Atau Siupal

- Cetak Biru Kapal (General Arrangement),

- Copy Paspor Atau Buku Pelaut Nakhoda,

- Copy Penunjukan Keagenan Atau Copy Perjanjian Sewa Kapal,

- Copy Akte Pendirian Perusahaan,

- Spesifikasi Teknis Kapal,

- Copy Surat Ukur Internasional,

- Copy Surat Kebangsaan Kapal,

- Rekomendasi Cek Fisik Dan Dokumen Kapal,

- Rekomendasi Pengawakan Tka,

- Copy Ktp Atau Paspor Pemilik/Penanggung Jawab,

- Pas Photo Nakhoda

2.4 Persyaratan Permohonan Izin Perpanjangan

1. SIPI-OI, SIPI-GI, SIPI-LI

Copy SIPI lama; dan

Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal.

2. SIKPI-OI, SIKPI-GI

Copy SIKPI lama; dan

Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal.

3. SIKPI-NA

Copy SIKPI lama;

Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal;

PEB; dan

Copy sewa kapal.

2.5 Prinsip Umum Pelayanan Perizinan

Alokasi izin baru usaha penangkapan ikan harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

(1) Tingkat pemanfaatan SDI belum penuh / berlebih (fully/over exploited);

(2) Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi, dokumen yang diajukan harus lengkap, benar dan absah;

(3) Telah membayar pungutan perikanan;

(4) First in first served.

Bila daya dukung sumberdaya ikan tidak memungkinkan penambahan izin baru permohonan DITOLAK. Bila tidak memenuhi ketentuan (2) atau (3), proses administrasi terhadap permohonan izin DITUNDA

Sedangkan untuk perizinan operasional kapal perikanan dan perpanjangan masa berlaku izin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(1) Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi (termasuk pemeriksaan fisik kapal), dokumen yang diajukan harus lengkap, benar dan absah;

(2) Telah membayar pungutan perikanan;

(3) First in first served.

Bila tidak memenuhi ketentuan (1) atau (2), proses administrasi terhadap permohonan izin DITUNDA.

Proses penerbitan perizinan usaha perikanan tangkap adalah sebagai berikut:

  1. Verifikasi dokumen SIUP, SIPI, SIKPI (10 Hari Kerja)
  2. Surat Perintah Pembayaran (SPP)--(SPP-PPP untuk SIUP & SIKPI, SPP-PHP untuk SIPI) (30 Hari Kerja)
  3. Wajib bayar membayar SPP-PPP/SPP-PHP ke bank persepsi & menyerahkan kembali (SSBP LEMBAR V) yang telah di validasi (5 Hari Kerja)
  4. Penerbitan izin (SIUP, SIKPI, SIPI)

2.6 Masa Berlaku Izin

* 30 (Tiga Puluh) Tahun

- SIUP

* 3 (Tiga) Tahun

- SIPI-OI dan SIPI-GI dengan alat tangkap :

Rawai Tuna (Long Line), Jaring Insang (Gill Net), Huhate (Pole and Line).

- SIKPI-OI

* 2 (Dua) Tahun

- SIPI-OI dan SIPI-GI dengan alat tangkap :

Pancing Cumi (Squid Jigging), Bubu, Pukat Udang, Pukat Ikan,

Bouke Ami, Pancing Prawai Dasar, Pukat Cincin (Purse Seine)

* 1 (Satu) Tahun

- SIKPI-NA

2.7 Kewajiban Pemegang SIUP

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP

Mengajukan permohonan perubahan SIUP dalam hal akan melakukan perluasan usaha

Mengajukan permohonan penggantian apabila SIUP hilang atau rusak.

Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali.

2.8 Kewajiban Pemegang SIPI/SIKPI

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIPI/SIKPI

Mengajukan permohonan perubahan atau penggantian dalam hal akan melakukan perubahan data dalam SIPI/SIKPI

Mengajukan permohonan penggantian dalam hal SIPI/SIKPI hilang atau rusak

Menyampaikan laporan kegiatan penangkapan/ pengangkutan ikan setiap 3 (tiga) bulan sekali

Mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan serta pembinaan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

2.9 PENDARATAN dan PENITIPAN IKAN

Ikan hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan pangkalan yang ditetapkan dalam SIPI/SIKPI.

Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dapat menitipkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan lainnya berbendera Indonesia dalam satu kesatuan manajemen usaha termasuk yang dilakukan melalui kerjasama usaha, dan didaratkan di pelabuhan pangkalan di Indonesia.

Ikan hidup dan/atau ikan yang telah mendapat penanganan diatas kapal, dan/atau ikan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses pengolahan, dapat dipindahkan ke kapal lain di pelabuhan pangkalan.

Setiap kapal penangkap ikan wajib melaporkan ikan hasil tangkapannya kepada petugas yang ditunjuk di tempat ikan didaratkan.

2.10 PENGADAAN KAPAL

Membangun atau membeli baru/bukan baru di dalam negeri :

Kapal Penangkap : s/d ukuran 600 GT

Kapal Pengangkut : s/d ukuran 3.500 GT

Membangun atau membeli baru/bukan baru dari luar negeri :

Kapal Penangkap : 100 GT s/d 600 GT

Kapal Pengangkut : 100 GT s/d 3.500 GT

Ketentuan Pengadaan Kapal Perikanan:



Organization Chart


Sewa Kapal:

Badan hukum Indonesia dengan fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan/atau perusahaan swasta nasional yang telah memiliki dan mengoperasikan unit pengolahan ikan di Indonesia dapat mengadakan kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan cara sewa;

Ukuran kapal yang disewa 100 – 3500 GT;

Pengadaan kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan cara sewa ditetapkan Dirjen setelah dilakukan verifikasi kelayakan usaha oleh Tim.

2.11 Pelabuhan Bagi Kapal Perikanan

Pelabuhan pangkalan diberikan pada lokasi di sekitar daerah penangkapan ikan yang diminta;

Pelabuhan muat/singgah diberikan pada lokasi sentra nelayan yang ikannya akan diangkut atau yang mempunyai kerjasama dengan nelayan atau Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Catatan :

Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing hanya boleh melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan;

Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia boleh melakukan pengangkutan ikan :

- Dari pelabuhan/sentra kegiatan nelayan satu ke pelabuhan/sentra kegiatan nelayan lain sesuai SIKPI

- Dari pelabuhan/sentra kegiatan nelayan dalam negeri ke luar negeri

3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan

Pungutan perikanan dikenakan kepada :

Perusahaan perikanan indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan indonesia

Perusahaan perikanan asing di ZEEI

Jenis pungutan:

1. Berasal dari pengelolaan sumber daya alam :

- Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP)

- Pungutan Hasil Perikanan (PHP)

- Pungutan Perikanan Asing (PPA)

2. Berasal dari pengelolaan non sumberdaya alam :

- imbal jasa UPT

Rumusan Pungutan Perikanan (PP 19 tahun 2006 pasal 5 dan 6)

PPP : (Kapal diatas 30 GT)

UKURAN GT KAPAL x TARIF PER GROSS TONAGE (GT) MENURUT JENIS KAPAL/ALAT TANGKAP YANG DIGUNAKAN

PHP :

- Perusahaan skala kecil : (kapal sampai dengan 30 GT)

1% x PRODUKTIVITAS KAPAL x HARGA PATOKAN IKAN

- Perusahaan Skala Besar (kapal diatas 30 GT dan 90 DK):

2,5 % x PRODUKTIVITAS KAPAL x HARGA PATOKAN IKAN

PPA :

UKURAN GT KAPAL x TARIF PER GROSS TONNAGE (GT) PENANGKAP DAN KAPAL PENDUKUNG YANG DIGUNAKAN


4. Kelengkapan Dokumen dan Ketentuan-Ketentua Usaha Penangkapan Ikan Ketika Beroperasi

Dokumen-dokumen yang harus ada di atas kapal pada saat operasi :

* SIPI Asli bagi kapal penangkap ikan atau kapal lampu;

* SIKPI Asli bagi kapal pengangkut ikan;

* Stiker barcode;

* Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan Asli;

* Surat Laik Operasi (SLO)

* Surat Izin Berlayar (SIB)

Jenis-jenis pelanggaran perizinan:

Alat tangkap tidak sesuai;

Pelanggaran Fishing Ground;

Penggunaan izin palsu/ganda;

Transhipment tidak dalam satu kesatuan manajeman usaha/armada;

Ukuran kapal/GT;

Dokumen SIPI/SIKPI Asli tidak berada di atas kapal;

Stiker Barcode tidak berada di atas kapal;

Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan Asli tidak berada di atas kapal.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Kapal Perikanan

- Identitas Kapal (nama, tempat & tahun pembuatan, tanda selar, surat kelaikan, type kapal)

- Ukuran Pokok Kapal (GT,NT, Panjang, Lebar, Dalam/Tinggi)

- Bahan Kontruksi Kapal (Baja, Kayu, Fiberglass)

- Palkah Ikan

2. Mesin Induk Kapal

- Merk Mesin

- Nomor Seri Mesin

- Daya Mesin (DK/PK)

3. Alat Tangkap Ikan (Api)

- Jenis & Jumlah

- Ukuran Pokok API

- Mesh Size Jaring

Beberapa Ketentuan Ukuran Alat Penangkapan Ikan:

  1. Pukat Ikan (PI), Mesh Size Kantong Min. 50 mm
  2. Pukat Udang (PU), Mesh Size Kantong Min. 30 mm
  3. Purse Seine Pelagis Kecil (PSPK):
    1. Mesh Size Kantong Min. 25 mm
    2. Mesh Size badan Min. 50 mm
  4. Purse Seine Pelagis Besar (PSPB):
    1. Mesh Size Kantong Min. 25 mm
    2. Mesh Size badan Min 60 mm
  5. Jaring Insang (Gill Net) di ZEEI (Permen No. PER.08/MEN/2008) tentang penggunaan alat penangkapan ikan jaring insang (gill net) di ZEEI
    1. Jaring Insang Hanyut (Drift Gill Net)

i. Mesh Size Kantong min. 10 cm

ii. Panjang Jaring max. 10. 000 meter

iii. Kedalaman Jaring max. 30 meter

    1. Jaring Insang Tetap (Set Gill Net)

i. Mesh Size Kantong min. 20 cm

ii. Panjang Jaring max. 10. 000 meter

iii. Kedalaman Jaring max. 30 meter

  1. Jaring Insang (Gill Net) di Periaran Teritorial
  2. Untuk ukuran alat tangkap jaring insang diperairan teritorial tidak terlalu jauh berbeda dengan jaring insang yang dioperasikan di perairan ZEEI, kecuali ukuran panjang jaringnya dimana panjang jaring untuk alat tangkap jaring insang (gill net) yang dioperasikan di perairan teritorial max. 2500 meter.

5. Penyelenggaraan Perbantuan Proses Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor :1760/DPT.O/PL.420.S4/IV/06 Tanggal 28 Maret 2006

5.1 Latar Belakang

Biaya operasi penangkapan ikan yang semakin meningkat

Domisili pelaku usaha yang terpencar di wilayah NKRI yang cukup luas

Kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

Perlunya peningkatan peran daerah dalam pelayanan perizinan kapal perikanan dengan izin pusat

5.2 Instansi Pelaksana

· Dinas Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan

· Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan

5.3 Lokasi Pelaksana Tahap Pertama

  1. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NAD
  2. Dinas Pertanian dan Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau
  3. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah
  4. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur
  5. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali
  6. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara
  7. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua
  8. Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Sumatera Utara
  9. Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Jawa Tengah
  10. Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, Sumatera Utara
  11. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Jawa Tengah
  12. Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku
  13. Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong, Irian Jaya Barat

5.4 Jenis Izin Yang Diproses

· Perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan Bendera Indonesia (SIPI-OI)

· Perpanjangan Surat Izin Kapal Angkut Ikan Bendera Indonesia(SIKPI-OI)

· Surat Perintah Pembayaran (SPP – PHP Tahunan )

5.5 Perbantuan Proses Izin Tidak Berlaku Bagi :

- Perpanjangan SIPI-OI atau SIKPI-OI untuk kapal yang mengalami Perubahan Alat Tangkap Ikan dan Perubahan Fungsi kapal

- Perpanjangan SIPI-OI atau SIKPI-OI berbendera Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) serta menggunakan modal Asing.

- Perpanjangan SIPI-OI dan SIKPI-OI untuk kapal yang menggunakan alat penangkap ikan Pukat Ikan, Pukat Udang dan kapal eks berbendera asing

5.6 Ruang Lingkup Kegiatan Yang Diperbantukan

v Menerima permohonan perpanjangan SIPI atau SIKPI yang telah memenuhi persyaratan perpanjangan;

v Menolak permohonan perpanjangan SIPI atau SIKPI yang tidak memenuhi persyaratan perpanjangan dengan memberitahukan hal-hal yang perlu dilengkapi;

v Memverifikasi dokumen permohonan perpanjangan SIPI dan atau SIKPI;

v Mengirim hasil verifikasi melalui e-mail ke Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan untuk diproses lebih lanjut.

v Mencetak dan mendistribusikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSBP);

v Mencetak dan mendistribusikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSBP) dalam rangka pembayaran tahunan.

6. Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIPI – OI/SIKPI – OI

* Fotocopy SIPI atau SIKPI yang akan diperpanjang;

* Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kapal dari pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa fisik kapal.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dan dokumen kapal:

Pemeriksaan fisik dan dokumen kapal dilakukan oleh Petugas yang ditetapkan oleh DJPT;

Bagi alat tangkap Pukat Ikan, Pukat Udang dan Kapal Eks. Asing, pemeriksaan fisik dan dokumen kapal dilakukan oleh Petugas dari Pusat;

SPT pemeriksaan fisik dan dokumen kapal diterbitkan oleh Kepala Dinas atau Kepala UPT;

Rekomendasi dan Ringkasan Hasil Pemeriksaan Fisik disyahkan oleh Kepala Dinas atau Kepala UPT

7. Kebijakan Pengalokasian Di WPP Yang Dalam Kondisi Overfishing

Pengalokasian SDI dilakukan hanya bila SDI belum dimanfaatkan penuh atau masih dibawah potensi lestarinya.

Untuk SDI yang sudah dimanfaatkan penuh atau berlebih tidak dilakukan penambahan alokasi baru

8. Kebijakan Pengalokasian Di WPP Yang Dalam Kondisi Overfishing

Tidak dilakukan penambahan alokasi baru (Membatasi jenis, jumlah alat tangkap, dan jumlah dan ukuran kapal yang beroperasi)

Melakukan pemantauan secara intensif terhadap status SDI sebagai dasar penentuan kebijakan pengalokasian lebih lanjut.

9. Usaha Perikanan Tangkap Terpadu

- Setiap orang atau badan hukum asing yang akan melakukan Usaha penangkapan ikan harus melakukan investasi usaha pengolahan dengan pola usaha perikanan tangkap terpadu yang dilakukan dengan membangun dan/atau memiliki sekurang-kurangnya berupa UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 50)

- Perusahaan swasta nasional yang memiliki kapal penangkapan ikan pengadaan dari luar negeri wajib mengolah pada UPI di dalam negeri yang dimiliki atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 51, ayat (1)).

- Perusahaan swasta nasional yang memiliki kapal penangkapan ikan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri dengan jumlah tonase kapal keseluruhan sekurang-kurangnya 2000 GT diwajibkan mengolah pada UPI di dalam negeri yang dimiliki atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 51, ayat (2)).

- Kemitraan adalah kerjasama usaha di bidang perikanan antara perorangan dengan perorangan lainnya atau antara perorangan dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok lainnya yang didasarkan pada kesetaraan, kepentingan bersama dan saling menguntungkan dalam kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemasaran ikan yang dituangkan dalam suatu perjanjian dalam suatu perjanjian kerjasama yang disyahkan oleh notaris setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal. (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 1, angka 16)

Program Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan

Peningkatan pelayanan menuju “pelayanan prima”,

Pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan usaha penangkapan ikan;

Kolaborasi database perizinan Pusat – Daerah;

Penyeragaman blanko perizinan;

Penyelarasan mekanisme pelayanan perizinan, penomoran dan kodifikasi perizinan;

Pemantapan dan perluasan sistem perbantuan proses perizinan Pusat di Daerah.