Selasa, 24 Februari 2009

Pemberian Rekomendasi dari Asosiasi Perikanan sebagai salah satu syarat perizinan Usaha Perikanan Tangkap

Posted on 23.08 by PPN Kejawanan Cirebon

PERATURAN
DIRJEN PERIKANAN TANGKAP
NO : 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08

Tentang Pemberian Rekomendasi Dari Asosiasi Atau Organisasi Di Bidang Perikanan Tangkap Sebagai Persyaratan Perizinan

1. LATAR BELAKANG
Penerbitan Per.DirjenPT No.5364 tahun 2008 dilatar belakangi oleh:

Amanat UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 7 ayat 2 :

Peran asosiasi dalam Dewan Pertimbangan Pembangunan Perikanan Nasional

Mendorong peningkatan eksistensi, partisipasi dan peran asosiasi dalam pengembangan usaha perikanan tangkap & dlm pengendalian pemanfaatan SDI

Mendorong pelaku usaha penangkapan ikan untuk bergabung dalam kelembagaan asosiasi usaha perikanan tangkap.

Amanat PerMen KP No. 05/MEN/2008, Pasal 22 ayat 2 huruf f, Pasal 22 ayat 5, Pasal 33 ayat 2 huruf d, dan Pasal 93, yakni rekomendasi dari asosiasi atau organisasi dibidang perikanan setempat yang terdaftar di DJPT sebagai salah satu syarat pengajuan dan perpanjangan SIPI. Pemberian rekomendasi .berlaku sejak 1 Februari 2009.

Mendorong terbentuknya kelembagaan yang terdiri dari para pelaku usaha (asosiasi dan organisasi perikanan setempat) serta kelembagaan yang terdiri dari para asosiasi/organisasi (GAPPINDO) yang sehat, profesional, transparan, dan mandiri.

Tuntutan organisasi perikanan dunia yang melibatkan peranan asosiasi dalam pengelolaan sumberdaya ikan (RFMO).

Mendorong dan meningkatkan peran asosiasi/organisasi dan GAPPINDO untuk secara lebih nyata menjadi mitra pemerintah yang produktif serta membantu para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dan menjembatani serta membantu penyelesaian permasalahan dengan intansi terkait dan atau pihak lainnya.

2. LANDASAN HUKUM

1. UU NO. 31/2004 Tentang Perikanan

UU 31/2004 Pasal 7 ayat (6) :

Dalam rangka mempercepat pembangunan perikanan, Pemerintah membentuk Dewan Pertimbangan Pembangunan Perikanan Nasional yang diketuai oleh Presiden, yang anggotanya terdiri atas :

Menteri terkait,

Asosiasi Perikanan, dan à

Perorangan yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan perikanan.

2. PERMEN KP No.05/2008 Tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

(Pasal 22, 64 dan Pasal 93)

Pasal 22 :

q ayat (2) huruf (f) :

Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan SIPI kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

f. rekomendasi dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap setempat yang terdaftar di Departemen Kelautan dan Perikanan.

q ayat (5) :

Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap sebagaimaa dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 64 : untuk perusahaan Penanaman Modal.

Pasal 93 :

Kewajiban untuk melampirkan rekomendasi dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Catatan : Permen 05/2008 diterbitkan 31 Januari 2008.

3. SK DJPT No.5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08 Tentang Pemberian Rekomendasi Dari Asosiasi Atau Organisasi Di Bidang Perikanan Tangkap Ssebagai Persyaratan Perizinan Usaha Perikanan (22 Desember 2008)

Pasal 1ayat (1)

Setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan wajib menjadi anggota salah satu asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Pasal 2 ayat (1)

Asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap dapat memberikan rekomendasi dalam rangka perizinan usaha perikanan tangkap apabila telah menjadi anggota GAPPINDO dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Periknan Tangkap..

Pasal 25 (Permen KP No.05/2008) :

Permohonan SIPI bagi kapal lampu dan permohonan SIKPI bagi kapal pengangkut ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan diajukan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan pengajuan permohonan SIPI kapal penangkap ikan dalam satuan armada penangkapan ikan dimaksud.

KEWAJIBAN ASOSIASI PEMBERI REKOMENDASI KEPADA DJPT

Asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap wajib menyampaikan laporan kegiatan, keanggotaan dan pemberian rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap secara berkala setiap enam (6) bulan (Pasal 5 ayat (2).

Pembinaan terhadap anggota (Pasal 1 ayat (2).

Mendaftarkan diri di Departemen yang bertanggung jawab di bidang organisasi masyarakat (Pasal 3 huruf b).

Menjadi anggota Gappindo (pasal 3 huruf c).

Catatan : Dalam situasi krisis yang sedang melanda dan untuk mengetahui per kembangan usaha perikanan tangkap, maka setiap asosiasi perlu me mantau perkembangan produksi dan kegiatan ekspor anggotanya secara berkala dan periodik.

3. SUBSTANSI MATERI PER. DIRJEN PERIKANAN TANGKAP NO: 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08 TENTANG PEMBERIAN REKOMENDASI DARI ASOSIASI ATAU ORGANISASI DI BIDANG PERIKANAN TANGKAP SEBAGAI PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP

(1) Setiap pelaku usaha penangkapan ikan wajib menjadi anggota salah satu asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

(2) Untuk terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, pengurus asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap wajib mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap selambat-lambatnya tgl 15 Januari 2009

(3) Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang telah terdaftar di DJPT dapat memberikan rekomendasi kepada anggotanya untuk memperoleh atau memperpanjang SIPI/SIKPI

(4) Rekomendasi berlaku untuk 1 (satu) kali permohonan pengajuan atau perpanjangan SIPI dan/atau SIKPI

(5) Syarat pendaftaran: a) AD/ART yg disahkan notaris, b) bukti terdaftar di Dept. yg menangani organisasi masyarakat, c) bukti keanggotaan GAPPINDO, d) surat keterangan domisili, e) struktur organisasi, kepengurusan dan daftar anggota

6) Dirjen Perikanan Tangkap melakukan penilaian dan verifikasi terhadap asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang mengajukan permohonan

7) Dirjen Perikanan Tangkap akan menerbitkan daftar asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap setelah melakukan penilaian dan verifikasi

8) Dirjen Perikanan Tangkap secara berkala melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kegiatan asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap yang mengeluarkan rekomendasi kepada anggotanya

9) Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap wajib menyampaikan laporan kegiatan, keanggotaan dan pemberian rekomendasi kepada Dirjen Perikanan Tangkap secara berkala setiap 6 bulan

10) Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang dibentuk setelah tanggal 31 Desember 2008 dapat mengajukan permohonan pendaftaran asosiasi atau organisasinya kepada Dirjen Perikanan Tangkap paling cepat 6 bulan setelah berdirinya asosiasi atau organisasi

DISKRESI DALAM PER. DIRJEN PERIKANAN TANGKAP NO: 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08

Diskresi: Kewenangan Dirjen Perikanan Tangkap sebagai pembina untuk melakukan pembinaan terhadap kelembagaan usaha perikanan tangkap (asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap

Diskresi dalam Per Dirjen PT No. 5364/2008 :

Pemberlakukan kewajiban menjadi anggota asosiasi untuk pelaku usaha kapal pengangkut ikan

Rekomendasi dari asosiasi berlaku untuk permohonan baru maupun perpanjangan SIKPI

DISKRESI DALAM PER. DIRJEN PERIKANAN TANGKAP NO: 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08

GAPPINDO diakui sebagai wadah untuk seluruh asosiasi dan organisasi perikanan setempat sehingga harus menjadi anggota GAPPINDO dan selanjutnya terdaftar di DJPT serta. dapat memberikan rekomendasi

Mengapa GAPPINDO

GAPPINDO adalah salah satu dari pilar MPN yang mewadahi asosiasi pengusaha

proses Bottom up yakni keputusan rapat,diskusi dan pertemuan terbatas DJPT dengan MPN , HNSI dan asosiasi yang ada (ASTUIN, ATLI, HPPI, ASPINTU) yang diadakan sejak 2007 s/d 2008.

EVALUASI PELAKSANAAN
PER. DIRJEN PERIKANAN TANGKAP
NO: 5364/DPT.0/HK.510.S4/XII/08

Asosiasi yang telah mengajukan permohonan pendaftaran kepada DJPT sampai dengan 15 Januari 2009 adalah 10 asosiasi/ organisasi, yaitu : HPPI, ASPINTU, APKPII, ASPPEN, PNMS, ASTUIN, ATLI, HIPPBI, dan DPD HNSI DKI Jakarta

ATLI keberatan dengan persyaratan administratif untuk menjadi anggota GAPPINDO dan meminta dispensasi pengurusan ijin menggunakan peraturan lama;

HNSI DKI Jakarta (Ketua Bpk Tri Sukmono) mengajukan permohonan untuk didaftar di DJPT, namun belum melengkapi persyaratan administratif

HNSI (Bpk Mohammad Jusuf Martadiningrat) mengajukan permohonan untuk didaftar dan dapat memberikan rekomendasi (surat di ttd Bpk Tri Sukmono Ketua Bidang Perikanan Tangkap)

IKPI mengajukan permohonan untuk didaftar dan dapat memberikan rekomendasi


16 PEBRUARI 2009

TELAH DILAKUKAN PERTEMUAN ANTARA DITJEN PERIKANAN TANGKAP DAN MPN, GAPPINDO, ASOSIASI, HNSI

HASILNYA MASING-MASING LEMBAGA MENEMPATKAN DIRI SESUAI DENGAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

DAFTAR ASOSIASI YG TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KE DJPT

No

Nama Asosiasi/Organisasi Di Bidang Perikanan Tangkap

Alamat

Ketua Umum

1.

Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia (HPPI)

Komplek Rukan Darmawangsa Square, Jl. Darmawangsa VI Kav.5 Lt.1 Kebayoran Baru – Jakarta 12160

Telp. 021 727 80627

Fax. 021 727 80552

Soekirdjo, N.A

2.

Asosiasi Pengusaha Non Tuna dan Non Udang Indonesia (ASPINTU)

Wisma Sakura Lt. 2, Jl. Hati Suci No. 4, Taman Kebon Sirih, Jakarta Pusat

Telp. 021 3910481

Fax. 021 3910481

Donny Harso

3.

Asosiasi Pengusaha Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (APKPII)

Gd. Jamkrindo 6th Room 611, Jl. Angkasa Blok B-9, Kav. 6 Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat

A. Sakiman

4.

Asosiasi Pengusaha Perikanan Nusantara (ASPPEN)

Gd. Hias Rias Lt.1 No.1, Jl. Cikini Raya No.90, Jakarta Pusat

Telp. 021 3140224

Fax. 021 3140224

Johanes Judiono

5.

Paguyuban Nelayan Mina Santosa (PNMS)

Bendar, RT 03 RW 03, Juwana Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah

Telp/Fax. 0295 5505466

HP. 081914455361

Warno Sutrisno

6.

Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN)

Jl. Waru No.26 Rawamangun Jakarta Timur 13220, Telp 021 4700409, Fax. 021 489 2282

R.P. Poernomo

7.

Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI)

Jl. Ikan Tuna Raya I, Pelabuhan Benoa Bali, Telp. 0361 727399, Fax. 0361 725099, email: atli.bali@gmail.com

Kasdi Taman

8.

Himpunan Pengusaha Perikanan Bitung (HIPPBI)

Kadodoan Lingkungan III No.4 RT 10 Kec. Bitung Tengah, 95525, Telp 0438 30025 Fax. 0438 30025

Richard Manambing

9.

DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta

Jl. Muara Baru ujung Pos Terpadu, Telp/fax. 021 66692;

Jl. Dermaga No.5, Muara Angke Pluit, Telp. 021 66604186

H. Tri Sukmono, MS

(Wakil Ketua)

TINDAK LANJUT OLEH DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Dirjen Perikanan Tangkap akan segera menerbitkan daftar asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap yang dapat memberikan rekomendasi atas permohonan baru atau perpanjangan SIPI/SIKPI (diminta seluruh asosiasi/organisasi melengkapi persyaratan yang belum lengkap).

Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang belum mengajukan permohonan pendaftaran kepada Dirjen Perikanan Tangkap dapat mengajukan pendaftaran 6 bulan setelah tanggal 31 Desember 2008

HAL-HAL YANG MEMERLUKAN PERHATIAN & TINDAK LANJUT

GAPPINDO dan asosiasi / organisasi di bidang perikanan tangkap harus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, melakukan konsolidasi internal, membenahi administrasi dan pengelolaan organisasi, serta menyusun rencana & program untuk pembinaan anggotanya

Asosiasi yang telah menjadi anggota GAPPINDO diharapkan dapat membangun dan memperkuat kelembagaan GAPPINDO sebagai salah satu mitra DKP

Asosiasi/ organisasi di bidang perikanan tangkap yang telah diterbitkan dlm daftar asosiasi yang berhak memberikan rekomendasi dlm perizinan usaha diharapkan dapat meng update & mengelola secara baik database seluruh anggotanya

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap secara ruitn akan melakukan evaluasi dan akan mengadakan pertemuan secara berkala dengan GAPPINDO & asosiasi

No Response to "Pemberian Rekomendasi dari Asosiasi Perikanan sebagai salah satu syarat perizinan Usaha Perikanan Tangkap"

Leave A Reply