Selasa, 10 November 2009

Profil 2009

1. Pendahuluan

Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan terletak di Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, tepatnya pada posisi 06°- 44’- 14” LS/108°- 34’- 54” BT, dilengkapi dengan berbagai sarana seperti sarana pokok, sarana fungsional dan sarana tambahan/penunjang. PPN Kejawanan yang berada di bagian Timur Jawa Barat secara geografis sangat strategis karena merupakan pintu gerbang Jawa Barat bagian Timur dan dengan mudah menghubungkan daerah pemasaran potensial yaitu Bandung dan Jakarta.

Pembangunan PPN Kejawanan dirintis pada tahun 1976 tetapi baru intensif pelaksanaannya mulai tahun anggaran 1994/1995. Pembangunannya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia, di mana sumber anggaran berasal dari APBN, APBD, ZEEI dan OECF. Dalam pelaksanaan pembangunannya diprioritaskan pada fasilitas pokok seperti penahan gelombang, dermaga, kolam dan alur pelayaran, rambu navigasi, jalan masuk dan jalan komplek, TPI dan lain – lainya. Setelah melalui 3 tahun anggaran yaitu tahun anggaran 1994/1995, 1995/1996 dan 1996/1997 PPN Kejawanan pada bulan Mei 1997 dioperasionalkan dengan status Uji Coba yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Bapak R. Nuryana, walaupun dengan fasilitas yang masih minim.


2. Landasan Hukum

Peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum operasional untuk pengelolaan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon adalah :

· Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

· Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan.

· Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 19 Tahun 2006, tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan

· Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.06/MEN/2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan

· Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan

· Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap

· Surat Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : KEP.02/MEN/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan.

· Surat Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : KEP.03/MEN/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Penganggkutan Ikan.

· Surat Keputusan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon Nomor : 35/PPNK/Ot.210/I/2008 tentang Personalia Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon.

3. Visi & Misi

Visi Kejawanan adalah mewujudkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan PPN Cirebon sebagai Pusat Pengembangan dan Pertumbuhan Ekonomi Perikanan Terpadu.

Misi yang diembang PPN Kejawanan Cirebon adalah :

1. Revitalisasi Pelabuhan Perikanan

2. Pelabuhan sebagai kluster perikanan (pusat pasar ikan)

3. Peningkatan produksi yang diikuti dengan peningkatan mutu

4. Pelabuhan perikanan sebagai pusat informasi dan data statistik perikanann

5. Menciptakan lingkungan Pelabuhan Perikanan yang bersih dan hygienis

6. Pelabuhan Perikanan sebagai fasilitasi wisata bahari.

7. Penyerapan tenaga kerja yang diharapkan oleh bangsa dan negara

8. Pelabuhan Perikanan sebagai tempat pemantauan dan pengawasan (monitoring & control) sumberdaya ikan

4. Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok PPN Kejawanan adalah melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan di wilayahnya, pengawasan dan pemanfaatn sumberdaya ikan untuk pelestariannya, dan kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 16/MEN/2006, Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan

2. Pelayanan bongkar muat kapal

3. Pelaksanaan mutu dan pengolahan hasil perikanan

4. pemasaran dan distribusi ikan

5. Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan

6. Pelaksanaan Penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan

7. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan

8. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan

9. Pelaksanaan kesyahbandaran

10. Pelaksanaan fungsi karantina ikan

11. Publikasi hasil riset kelautan dan perikanan

12. Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari

13. Pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3), kebakaran dan pencemaran)


5. Fasilitas Pelabuhan

A. Fasilitas Pokok

1. Tanah Areal Pelabuhan 19,16 Ha

2. Break water

- Bag. Timur 1.247 M

- Bag. Barat 996 M

3. Kolam Pelabuhan 5,5 Ha

Kedalaman - 3 M LWS

4. Alur Pelayaran

Lebar 80 M

Panjang 800 M

5. Dermaga

Panjang 195 M

Pelataran 2.925

6. Jalan Masuk 2.080

Jalan Komplek 8.391

7. Areal Parkir TPI Luas 1.076

Areal Parkir Kantor 1.000

B. Fasilitas Fungsional

1. TPI ( 2 lantai ) 940

2. Jaringan Air Bersih 100 liter/detik

3. Reservoir Air 200

4. Jaringan Listrik 18.200 VA

5. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Suar Tanda Pelabuhan 1 Unit

Suar Penuntun Keluar/Masuk Kapal 2 Unit

6. Sarana Komunikasi SSB, Fax, Telepon & E-mail

7. Pengendalian Sanitasi Lingkungan (IPAL) 1 Unit

8. Sumur Artesis 1 Unit

9. Rumah Pompa & Genset 36

C. Fasilitas Tambahan/Penunjang

1. Kantor Pelabuhan 300

2. Pagar Precast 1.803 M’

3. Pos Jaga Keamanan 30

4. Rumah Dinas 4 Unit

5. Drainase 3.789 M’

6. Gedung Pertemuan Nelayan 360

7. Waserda (8 kios) 160

8. Hall Pasar Ikan 64

9. Cold Room 30

10. Selasar/Coridor 200

11. Rumah Satpam 2 Unit

6. Tingkat Operasional

No Jenis Kegiatan 2004 2005 2006 2007 2008

1 Kunjungan Kapal (kali) 599 492 405 346 334

2 Jumlah Kapal Domisili (Unit) 105 113 61 70 62

3 Produksi Ikan (Ton) 3.103 2.912 2.999 3.325 3.539

4 Nilai Produksi (Rp. 1.000.000) 9.359 9.765 10.791 17.527 14.429

5 Retribusi Lelang (Rp. 1.000) 260.390 287.982 273.413 244.834 288.639

6 Penyaluran Perbekalan

- Solar (Ton) 2.949 2.780 1.791 1.354 2.140

(Rp. 1.000.000) 4.896 7.033 7.563 6.095 9.221

- Es (Ton) 7.836 6.015 4.061 3.000 2.551

(Rp. 1.000.000) 1.031 781 528 390 332

- Air (Ton) 6.762 5.975 6.980 9.631 10.558

(Rp. 1.000) 48.634 61.427 75.398 104.014 113.998

7 Penyerapan Tenaga Kerja 1.564 1.564 1.302 1.597 1.768


7. Investor

No Nama Perusahaan Jenis Usaha Luas (M2)

No Nama Perusahaan Jenis Usaha Luas (M2)

1 PT. Pan Putra Samudra Pengalengan Rajungan 2.9

2 PT. Evadarta Ceremai SPBU & Pabrik Es 4.552

3 PT.Biotech Surindo Chitosan 4.000

4 PT. Tegalindo Docking 10.000

5 CV. Eka Jaya Sentosa Cold Storage 2.038

6 PD. Sambu Pengolahan Ikan 4.072

7 PD. Horizon Pengalengan Ikan 1.892

8 UD.Periang Cold Storage Mini 150

9 UD.Barokah Pengasinan Ikan 1.675

10 UD.Cerindo Pengolahan Ikan 1.200

11 Eman Sulaiman Pengolahan Ikan 629

12 Teng Hock Bengkel & Toko BAP 1.400

13 Susi Tien Rumah Makan Seafood 1.000

14 Mohan B. Bahirwani Gudang Cangkang Rajungan 1.353

15 PT Hacienda Ocean Indst. Docking 20.000

8. Prosedur Investasi

Untuk dapat berinvestasi di PPN Kejawanan Cirebon maka para investor terlebih dahulu menyewa lahan dengan cara menyerahkan dokumen berisikan persyaratan sebagai berikut :

1. Identitas Perusahaan (Akte Perusahaan);

2. Jenis Usaha yang dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Perikanan atau

Surat Ijin lainnya yang berkaitan dengan usaha yang akan didirikan;

3. Luas lahan dan jangka waktu penggunaan tanah;

4. Proposal yang berisi ( Rencana penggunaan lahan, jenis & besarnya investasi,

Rencana mulai beroperasi, Lokasi yang dikehendaki, Rencana keuangan dan

Proyeksi pengembangannya);

5. Referensi dari Bank;

6. Struktur Organisasi Perusahaan;

7. Hal – hal lain yang dianggap perlu yang menunjukan keterkaitan usaha tersebut dengan fungsi Pelabuhan.

Untuk Luas tanah ≥ 100 M2 Surat Perjanjian ditandatangani antara Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan pemohon, sedangkan Luas tanah <100 M2 ditandatangani antara Kepala Pelabuhan Perikanan dengan Pemohon.