Senin, 23 Februari 2009

Kebijakan dan Program Perizinan Usaha Penangkapan Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan

Posted on 20.19 by PPN Kejawanan Cirebon

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PERIZINAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

!. Pendahuluan

Tujuan pengelolaan perikanan berdasarkan UU no. 31/2004 tentang Perikanan adalah untuk menjaga sumberdaya ikan agar tetap lestari dan tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan. Perizinan adalah instrumen pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan untuk mencapai tujuan Pengelolaan Perikanan tersebut.

Dasar Hukum

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 6 Oktober 2004 tentang Perikanan;

* PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;

* Permen KP Nomor : PER 01/MEN/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;

* Permen KP Nomor : PER 05/MEN/2008 tanggal 31 Januari 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap;

* Kepmen KP PER 50/MEN/2008 tanggal 10 September 2008 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan;

* Kep Dirjen PT No. 1760/DPT.O/PI.420.S4/IV/06 tanggal 28 Maret 2006 tentang Penyelenggaraan Perbantuan Proses Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan;

Sebelumnya pembagian Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang ada di Indonesia terbagi dalam 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu sebagai berikut :

  1. Perairan Selat Malaka
  2. Perairan Laut Natuna dan Laut Cina Selatan
  3. Perairan Laut Jawa dan Selat Sunda
  4. Perairan Laut Flores dan Selat Makassar
  5. Perairan Laut Banda
  6. Laut Maluku, Perairan Teluk Tomini dan laut Seram
  7. Perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik
  8. Perairan Laut Arafura
  9. Perairan Samudera Hindia



Text Box: 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan


Saat ini WPP yang ada di Indonesia sudah dibagi kedalam 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu sebagai berikut:

  1. WPP-RI 571 : Selat Malaka dan Laut Andaman
  2. WPP-RI 572 : Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda
  3. WPP-RI 573 : Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusatenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian barat.
  4. WPP-RI 711 : Selat Karimata dan Laut Cina Selatan
  5. WPP-RI 712 : Laut Jawa
  6. WPP-RI 713 : Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali
  7. WPP-RI 714 : Teluk Tolo dan Laut Banda
  8. WPP-RI 715 : Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau
  9. WPP-RI 716 : Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera
  10. WPP-RI 717 : Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik
  11. WPP-RI 718 : Laut Aru, Laut Arafura dan Laut Timor bagian timur



2. Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

Berdasarkan UU No. 31/2004, Ps. 26, 27, 28, setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di WPP Indonesia wajib memiliki :

  1. Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)
  2. Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) untuk penanaman modal
  3. Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)
  4. Surat Ijin Pengangkutan Ikan (SIKPI)

2.1 Jenis-jenis Izin Usaha Perikanan Tangkap

1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP- I) dan Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal (SIUP- PM)

2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

  • SIPI-OI : bendera Indonesia, pengoperasian tunggal
  • SIPI-GI : bendera Indonesia, dalam group (armada)
  • SIPI-LI : bendera Indonesia, kapal lampu group (armada)

3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

  • SIKPI-OI : bendera Indonesia, pengoperasian tunggal
  • SIKPI-GI : bendera Indonesia, dalam group (armada)
  • SIKPI-NA : bendera Asing, bukan perusahaan perikanan

2.2 Kewenangan Pemberian Izin

1. PUSAT

* Ukuran kapal > 30 GT;

* Menggunakan modal atau tenaga asing.

2. PROPINSI

* Ukuran kapal > 10 - 30 GT;

* Kapal berpangkalan di wilayah administrasinya;

* Tidak menggunakan modal atau tenaga asing.

3. KABUPATEN/KOTA

* Kapal tidak bermotor, kapal bermotor luar (outerboard engine) atau inboard engine 5 - 10 GT;

* Kapal berpangkalan di wilayah administrasinya;

* Tidak menggunakan modal atau tenaga asing.

2.3 Persyaratan Permohonan Izin Baru Usaha Perikanan Tangkap

2.3.1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) berdasarkan PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008

Persyaratan:

  1. Rencana Usaha
  2. Surat Permohonan
  3. Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  4. Photocopy KTP yang dilegalisir
  5. Pas Photo berwarna 2 lembar ukuran 4 x 6 (latar belakang biru)
  6. Surat keterangan domisili usaha
  7. Speciment tanda tangan
  8. Photocopy SIUP Lama

(untuk permohonan Perubahan/Perluasan SIUP tanpa point c dan e)

(*) Data pendukung kesiapan kapal:

Ø Grosse akte kapal sudah atas nama pemohon

Ø Akte jual beli

Ø Surat keterangan tukang pembuat kapal

Ketentuan Bagi Pemegang Siup berdasarkan PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.05/MEN/2008:

  1. Selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun sejak SIUP diterbitkan, perusahaan perikanan wajib merealisasikan seluruh alokasi yang tercantum dalam SIUP
  2. Apabila dalam jangka waktu 2 tahun tidak merealisasikan seluruh alokasi dalam SIUP, maka pemberi izin dapat mencabut SIUP dimaksud.
  3. Apabila dalam dalam 2 tahun, pemegang SIUP hanya merealisasikan sebagian alokasi yang diberikan, maka pemberi SIUP akan memotong alokasi yang belum direalisasikan.
  4. Perubahan SIUP diajukan sekurang-kurangnya dlm jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIUP
  5. Jangka waktu 6 bulan untuk perubahan SIUP, tidak berlaku terhadap perubahan data administrasi perusahaan dan/atau untuk permohonan perluasan usaha perikanan yang telah merealisasikan seluruh alokasi pada siup sebelumnya.
  6. Perluasan SIUP diberikan sepanjang daya dukung sumberdaya ikan masih memungkinkan .

Daerah Penangkapan yang dimohonkan:

  • Dapat diberikan maksimal 3 lokasi dan pada area berdekatan (dalam 1 WPP);
  • Pengalokasian diberikan berdasarkan daya dukung sumberdaya ikan, sehingga tidak diberikan pada daerah yang telah over fishing seperti pada WPPSelat Malaka, Laut Jawa, dan Laut Banda tidak ada penambahan izin baru untuk semua alat tangkap. Kemudian pada WPP Laut Arafura, tidak ada penambahan izin baru untuk alat tangkap pukat ikan dan pukat udang
  • Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda,Laut Flores dan Laut Sawu tertutup untuk alat tangkap purse seine pelagis besar. (Kep Men No. 392 th 1999)
  • Selat Makassar, tidak ada penambahan izin baru untuk alat tangkap Purse seine Pelagis Kecil.
  • Kapal penangkap ikan berukuran 100 GT/atau lebih besar hanya diperbolehkan menangkap ikan di ZEEI, kecuali yang telah mendapatkan izin di perairan teritorial sebelum PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008 diberlakukan.
  • Kapal penangkap ikan yang diperoleh dari pengadaan luar negeri hanya diperbolehkan menangkap di ZEEI (PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008 )

Alat Tangkap yang dimohonkan:

  • Termasuk jenis alat tangkap yang ramah lingkungan.
  • Sesuai ketentuan yang berlaku

Pelabuhan Pangkalan/muat singgah yang dimohonkan pada SIUP:

  • Untuk kapal penangkap pengadaan dalam negeri, dapat diberikan maksimal 4 pelabuhan pangkalan.
  • Untuk kapal penangkap pengadaan impor dapat diberikan maksimal 2 pelabuhan pangkalan.
  • Untuk kapal pengangkut, jumlah pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat singgah maksimal 20 pelabuhan.

2.3.2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI ):

- Copy SIUP;

- Copy Tanda Pendaftaran Kapal;

- Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal;

- Copy KTP pemilik/penanggungjawab;

- Copy risalah lelang (jika dari lelang);

- Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi bidang perikanan;

2.3.3 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) :

  • SIKPI-OI dan SIKPI-GI

- Copy SIUP-I atau SIUP-PM

- Copy Tanda Pendaftaran Kapal

- Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal

- Copy KTP pemilik/penanggungjawab;

- Copy risalah lelang (jika dari lelang);

· SIKPI-NA

- Copy Siup Atau Siupal

- Cetak Biru Kapal (General Arrangement),

- Copy Paspor Atau Buku Pelaut Nakhoda,

- Copy Penunjukan Keagenan Atau Copy Perjanjian Sewa Kapal,

- Copy Akte Pendirian Perusahaan,

- Spesifikasi Teknis Kapal,

- Copy Surat Ukur Internasional,

- Copy Surat Kebangsaan Kapal,

- Rekomendasi Cek Fisik Dan Dokumen Kapal,

- Rekomendasi Pengawakan Tka,

- Copy Ktp Atau Paspor Pemilik/Penanggung Jawab,

- Pas Photo Nakhoda

2.4 Persyaratan Permohonan Izin Perpanjangan

1. SIPI-OI, SIPI-GI, SIPI-LI

Copy SIPI lama; dan

Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal.

2. SIKPI-OI, SIKPI-GI

Copy SIKPI lama; dan

Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal.

3. SIKPI-NA

Copy SIKPI lama;

Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal;

PEB; dan

Copy sewa kapal.

2.5 Prinsip Umum Pelayanan Perizinan

Alokasi izin baru usaha penangkapan ikan harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

(1) Tingkat pemanfaatan SDI belum penuh / berlebih (fully/over exploited);

(2) Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi, dokumen yang diajukan harus lengkap, benar dan absah;

(3) Telah membayar pungutan perikanan;

(4) First in first served.

Bila daya dukung sumberdaya ikan tidak memungkinkan penambahan izin baru permohonan DITOLAK. Bila tidak memenuhi ketentuan (2) atau (3), proses administrasi terhadap permohonan izin DITUNDA

Sedangkan untuk perizinan operasional kapal perikanan dan perpanjangan masa berlaku izin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(1) Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi (termasuk pemeriksaan fisik kapal), dokumen yang diajukan harus lengkap, benar dan absah;

(2) Telah membayar pungutan perikanan;

(3) First in first served.

Bila tidak memenuhi ketentuan (1) atau (2), proses administrasi terhadap permohonan izin DITUNDA.

Proses penerbitan perizinan usaha perikanan tangkap adalah sebagai berikut:

  1. Verifikasi dokumen SIUP, SIPI, SIKPI (10 Hari Kerja)
  2. Surat Perintah Pembayaran (SPP)--(SPP-PPP untuk SIUP & SIKPI, SPP-PHP untuk SIPI) (30 Hari Kerja)
  3. Wajib bayar membayar SPP-PPP/SPP-PHP ke bank persepsi & menyerahkan kembali (SSBP LEMBAR V) yang telah di validasi (5 Hari Kerja)
  4. Penerbitan izin (SIUP, SIKPI, SIPI)

2.6 Masa Berlaku Izin

* 30 (Tiga Puluh) Tahun

- SIUP

* 3 (Tiga) Tahun

- SIPI-OI dan SIPI-GI dengan alat tangkap :

Rawai Tuna (Long Line), Jaring Insang (Gill Net), Huhate (Pole and Line).

- SIKPI-OI

* 2 (Dua) Tahun

- SIPI-OI dan SIPI-GI dengan alat tangkap :

Pancing Cumi (Squid Jigging), Bubu, Pukat Udang, Pukat Ikan,

Bouke Ami, Pancing Prawai Dasar, Pukat Cincin (Purse Seine)

* 1 (Satu) Tahun

- SIKPI-NA

2.7 Kewajiban Pemegang SIUP

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP

Mengajukan permohonan perubahan SIUP dalam hal akan melakukan perluasan usaha

Mengajukan permohonan penggantian apabila SIUP hilang atau rusak.

Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali.

2.8 Kewajiban Pemegang SIPI/SIKPI

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIPI/SIKPI

Mengajukan permohonan perubahan atau penggantian dalam hal akan melakukan perubahan data dalam SIPI/SIKPI

Mengajukan permohonan penggantian dalam hal SIPI/SIKPI hilang atau rusak

Menyampaikan laporan kegiatan penangkapan/ pengangkutan ikan setiap 3 (tiga) bulan sekali

Mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan serta pembinaan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

2.9 PENDARATAN dan PENITIPAN IKAN

Ikan hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan pangkalan yang ditetapkan dalam SIPI/SIKPI.

Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dapat menitipkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan lainnya berbendera Indonesia dalam satu kesatuan manajemen usaha termasuk yang dilakukan melalui kerjasama usaha, dan didaratkan di pelabuhan pangkalan di Indonesia.

Ikan hidup dan/atau ikan yang telah mendapat penanganan diatas kapal, dan/atau ikan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses pengolahan, dapat dipindahkan ke kapal lain di pelabuhan pangkalan.

Setiap kapal penangkap ikan wajib melaporkan ikan hasil tangkapannya kepada petugas yang ditunjuk di tempat ikan didaratkan.

2.10 PENGADAAN KAPAL

Membangun atau membeli baru/bukan baru di dalam negeri :

Kapal Penangkap : s/d ukuran 600 GT

Kapal Pengangkut : s/d ukuran 3.500 GT

Membangun atau membeli baru/bukan baru dari luar negeri :

Kapal Penangkap : 100 GT s/d 600 GT

Kapal Pengangkut : 100 GT s/d 3.500 GT

Ketentuan Pengadaan Kapal Perikanan:



Organization Chart


Sewa Kapal:

Badan hukum Indonesia dengan fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan/atau perusahaan swasta nasional yang telah memiliki dan mengoperasikan unit pengolahan ikan di Indonesia dapat mengadakan kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan cara sewa;

Ukuran kapal yang disewa 100 – 3500 GT;

Pengadaan kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan cara sewa ditetapkan Dirjen setelah dilakukan verifikasi kelayakan usaha oleh Tim.

2.11 Pelabuhan Bagi Kapal Perikanan

Pelabuhan pangkalan diberikan pada lokasi di sekitar daerah penangkapan ikan yang diminta;

Pelabuhan muat/singgah diberikan pada lokasi sentra nelayan yang ikannya akan diangkut atau yang mempunyai kerjasama dengan nelayan atau Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Catatan :

Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing hanya boleh melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan;

Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia boleh melakukan pengangkutan ikan :

- Dari pelabuhan/sentra kegiatan nelayan satu ke pelabuhan/sentra kegiatan nelayan lain sesuai SIKPI

- Dari pelabuhan/sentra kegiatan nelayan dalam negeri ke luar negeri

3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan

Pungutan perikanan dikenakan kepada :

Perusahaan perikanan indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan indonesia

Perusahaan perikanan asing di ZEEI

Jenis pungutan:

1. Berasal dari pengelolaan sumber daya alam :

- Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP)

- Pungutan Hasil Perikanan (PHP)

- Pungutan Perikanan Asing (PPA)

2. Berasal dari pengelolaan non sumberdaya alam :

- imbal jasa UPT

Rumusan Pungutan Perikanan (PP 19 tahun 2006 pasal 5 dan 6)

PPP : (Kapal diatas 30 GT)

UKURAN GT KAPAL x TARIF PER GROSS TONAGE (GT) MENURUT JENIS KAPAL/ALAT TANGKAP YANG DIGUNAKAN

PHP :

- Perusahaan skala kecil : (kapal sampai dengan 30 GT)

1% x PRODUKTIVITAS KAPAL x HARGA PATOKAN IKAN

- Perusahaan Skala Besar (kapal diatas 30 GT dan 90 DK):

2,5 % x PRODUKTIVITAS KAPAL x HARGA PATOKAN IKAN

PPA :

UKURAN GT KAPAL x TARIF PER GROSS TONNAGE (GT) PENANGKAP DAN KAPAL PENDUKUNG YANG DIGUNAKAN


4. Kelengkapan Dokumen dan Ketentuan-Ketentua Usaha Penangkapan Ikan Ketika Beroperasi

Dokumen-dokumen yang harus ada di atas kapal pada saat operasi :

* SIPI Asli bagi kapal penangkap ikan atau kapal lampu;

* SIKPI Asli bagi kapal pengangkut ikan;

* Stiker barcode;

* Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan Asli;

* Surat Laik Operasi (SLO)

* Surat Izin Berlayar (SIB)

Jenis-jenis pelanggaran perizinan:

Alat tangkap tidak sesuai;

Pelanggaran Fishing Ground;

Penggunaan izin palsu/ganda;

Transhipment tidak dalam satu kesatuan manajeman usaha/armada;

Ukuran kapal/GT;

Dokumen SIPI/SIKPI Asli tidak berada di atas kapal;

Stiker Barcode tidak berada di atas kapal;

Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan Asli tidak berada di atas kapal.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Kapal Perikanan

- Identitas Kapal (nama, tempat & tahun pembuatan, tanda selar, surat kelaikan, type kapal)

- Ukuran Pokok Kapal (GT,NT, Panjang, Lebar, Dalam/Tinggi)

- Bahan Kontruksi Kapal (Baja, Kayu, Fiberglass)

- Palkah Ikan

2. Mesin Induk Kapal

- Merk Mesin

- Nomor Seri Mesin

- Daya Mesin (DK/PK)

3. Alat Tangkap Ikan (Api)

- Jenis & Jumlah

- Ukuran Pokok API

- Mesh Size Jaring

Beberapa Ketentuan Ukuran Alat Penangkapan Ikan:

  1. Pukat Ikan (PI), Mesh Size Kantong Min. 50 mm
  2. Pukat Udang (PU), Mesh Size Kantong Min. 30 mm
  3. Purse Seine Pelagis Kecil (PSPK):
    1. Mesh Size Kantong Min. 25 mm
    2. Mesh Size badan Min. 50 mm
  4. Purse Seine Pelagis Besar (PSPB):
    1. Mesh Size Kantong Min. 25 mm
    2. Mesh Size badan Min 60 mm
  5. Jaring Insang (Gill Net) di ZEEI (Permen No. PER.08/MEN/2008) tentang penggunaan alat penangkapan ikan jaring insang (gill net) di ZEEI
    1. Jaring Insang Hanyut (Drift Gill Net)

i. Mesh Size Kantong min. 10 cm

ii. Panjang Jaring max. 10. 000 meter

iii. Kedalaman Jaring max. 30 meter

    1. Jaring Insang Tetap (Set Gill Net)

i. Mesh Size Kantong min. 20 cm

ii. Panjang Jaring max. 10. 000 meter

iii. Kedalaman Jaring max. 30 meter

  1. Jaring Insang (Gill Net) di Periaran Teritorial
  2. Untuk ukuran alat tangkap jaring insang diperairan teritorial tidak terlalu jauh berbeda dengan jaring insang yang dioperasikan di perairan ZEEI, kecuali ukuran panjang jaringnya dimana panjang jaring untuk alat tangkap jaring insang (gill net) yang dioperasikan di perairan teritorial max. 2500 meter.

5. Penyelenggaraan Perbantuan Proses Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor :1760/DPT.O/PL.420.S4/IV/06 Tanggal 28 Maret 2006

5.1 Latar Belakang

Biaya operasi penangkapan ikan yang semakin meningkat

Domisili pelaku usaha yang terpencar di wilayah NKRI yang cukup luas

Kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

Perlunya peningkatan peran daerah dalam pelayanan perizinan kapal perikanan dengan izin pusat

5.2 Instansi Pelaksana

· Dinas Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan

· Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan

5.3 Lokasi Pelaksana Tahap Pertama

  1. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NAD
  2. Dinas Pertanian dan Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau
  3. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah
  4. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur
  5. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali
  6. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara
  7. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua
  8. Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Sumatera Utara
  9. Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Jawa Tengah
  10. Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, Sumatera Utara
  11. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Jawa Tengah
  12. Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku
  13. Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong, Irian Jaya Barat

5.4 Jenis Izin Yang Diproses

· Perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan Bendera Indonesia (SIPI-OI)

· Perpanjangan Surat Izin Kapal Angkut Ikan Bendera Indonesia(SIKPI-OI)

· Surat Perintah Pembayaran (SPP – PHP Tahunan )

5.5 Perbantuan Proses Izin Tidak Berlaku Bagi :

- Perpanjangan SIPI-OI atau SIKPI-OI untuk kapal yang mengalami Perubahan Alat Tangkap Ikan dan Perubahan Fungsi kapal

- Perpanjangan SIPI-OI atau SIKPI-OI berbendera Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) serta menggunakan modal Asing.

- Perpanjangan SIPI-OI dan SIKPI-OI untuk kapal yang menggunakan alat penangkap ikan Pukat Ikan, Pukat Udang dan kapal eks berbendera asing

5.6 Ruang Lingkup Kegiatan Yang Diperbantukan

v Menerima permohonan perpanjangan SIPI atau SIKPI yang telah memenuhi persyaratan perpanjangan;

v Menolak permohonan perpanjangan SIPI atau SIKPI yang tidak memenuhi persyaratan perpanjangan dengan memberitahukan hal-hal yang perlu dilengkapi;

v Memverifikasi dokumen permohonan perpanjangan SIPI dan atau SIKPI;

v Mengirim hasil verifikasi melalui e-mail ke Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan untuk diproses lebih lanjut.

v Mencetak dan mendistribusikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSBP);

v Mencetak dan mendistribusikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSBP) dalam rangka pembayaran tahunan.

6. Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIPI – OI/SIKPI – OI

* Fotocopy SIPI atau SIKPI yang akan diperpanjang;

* Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kapal dari pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa fisik kapal.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dan dokumen kapal:

Pemeriksaan fisik dan dokumen kapal dilakukan oleh Petugas yang ditetapkan oleh DJPT;

Bagi alat tangkap Pukat Ikan, Pukat Udang dan Kapal Eks. Asing, pemeriksaan fisik dan dokumen kapal dilakukan oleh Petugas dari Pusat;

SPT pemeriksaan fisik dan dokumen kapal diterbitkan oleh Kepala Dinas atau Kepala UPT;

Rekomendasi dan Ringkasan Hasil Pemeriksaan Fisik disyahkan oleh Kepala Dinas atau Kepala UPT

7. Kebijakan Pengalokasian Di WPP Yang Dalam Kondisi Overfishing

Pengalokasian SDI dilakukan hanya bila SDI belum dimanfaatkan penuh atau masih dibawah potensi lestarinya.

Untuk SDI yang sudah dimanfaatkan penuh atau berlebih tidak dilakukan penambahan alokasi baru

8. Kebijakan Pengalokasian Di WPP Yang Dalam Kondisi Overfishing

Tidak dilakukan penambahan alokasi baru (Membatasi jenis, jumlah alat tangkap, dan jumlah dan ukuran kapal yang beroperasi)

Melakukan pemantauan secara intensif terhadap status SDI sebagai dasar penentuan kebijakan pengalokasian lebih lanjut.

9. Usaha Perikanan Tangkap Terpadu

- Setiap orang atau badan hukum asing yang akan melakukan Usaha penangkapan ikan harus melakukan investasi usaha pengolahan dengan pola usaha perikanan tangkap terpadu yang dilakukan dengan membangun dan/atau memiliki sekurang-kurangnya berupa UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 50)

- Perusahaan swasta nasional yang memiliki kapal penangkapan ikan pengadaan dari luar negeri wajib mengolah pada UPI di dalam negeri yang dimiliki atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 51, ayat (1)).

- Perusahaan swasta nasional yang memiliki kapal penangkapan ikan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri dengan jumlah tonase kapal keseluruhan sekurang-kurangnya 2000 GT diwajibkan mengolah pada UPI di dalam negeri yang dimiliki atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 51, ayat (2)).

- Kemitraan adalah kerjasama usaha di bidang perikanan antara perorangan dengan perorangan lainnya atau antara perorangan dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok lainnya yang didasarkan pada kesetaraan, kepentingan bersama dan saling menguntungkan dalam kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemasaran ikan yang dituangkan dalam suatu perjanjian dalam suatu perjanjian kerjasama yang disyahkan oleh notaris setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal. (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 1, angka 16)

Program Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan

Peningkatan pelayanan menuju “pelayanan prima”,

Pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan usaha penangkapan ikan;

Kolaborasi database perizinan Pusat – Daerah;

Penyeragaman blanko perizinan;

Penyelarasan mekanisme pelayanan perizinan, penomoran dan kodifikasi perizinan;

Pemantapan dan perluasan sistem perbantuan proses perizinan Pusat di Daerah.

No Response to "Kebijakan dan Program Perizinan Usaha Penangkapan Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan"

Leave A Reply